Sabtu, 25 Mei 2013

Kimia - Karbohidrat


·        Pengertian dan Fungsi karbohidrat

Karbohidrat merupakan senyawa karbon, hidrogen dan oksigen yang terdapat dalam alam. Karbohydrat juga merupakan segolongan besar senyawa organik yang paling melimpah di bumi. Karbohidrat memiliki berbagai fungsi dalam tubuh makhluk hidup, terutama sebagai bahan bakar (misalnya glukosa), cadangan makanan (misalnya pati pada tumbuhan dan glikogen pada hewan), dan materi pembangun (misalnya selulosa pada tumbuhan, kitin pada hewan dan jamur). Pada proses fotosintesis, tetumbuhan hijau mengubah karbon dioksida menjadi karbohidrat. Banyak karbohidrat mempunyai rumus empiris CH2O.



—  Tipe Karbohitdrat

—  Monosakarida
Monosakarida adalah suatu karbohidrat yang tersederhana yang tidak dapat dihidrolisis menjadi molekul karbohidrat yang lebih kecil lagi.
- Glukosa / gula anggur banyak terdapat dalam buah , jagung, dan madu.
- Fruktosa terdapat bersama dengan glukosa dan sukrosa dalam buah-buahan dan madu.
- Galaktosa, sumber dapat diperoleh dari laktosa yang dihidrolisis melalui pencernaan makanan kita.

—  Monosakarida
Monosakarida adalah suatu karbohidrat yang tersederhana yang tidak dapat dihidrolisis menjadi molekul karbohidrat yang lebih kecil lagi.
- Glukosa / gula anggur banyak terdapat dalam buah , jagung, dan madu.
- Fruktosa terdapat bersama dengan glukosa dan sukrosa dalam buah-buahan dan madu.
- Galaktosa, sumber dapat diperoleh dari laktosa yang dihidrolisis melalui pencernaan makanan kita.

—  Polisakarida
Polisakarida adalah suatu karbohidrat yang tersusun dari banyak monosakarida. Kegunaan hidrokarbon pada polisakarida dalam bidang pangan seperti beras, pati, jagung, dll.
  
 
—  Peran Karbohidrat

—  Peran dalam biosfer
Fotosintesis menyediakan makanan bagi hampir seluruh kehidupan di bumi, baik secara langsung atau tidak langsung. Organisme autotrof seperti tumbuhan hijau, bakteri, dan alga fotosintetik memanfaatkan hasil fotosintesis secara langsung. Sementara itu, hampir semua organisme heterotrof, termasuk manusia, benar-benar bergantung pada organisme autotrof untuk mendapatkan makanan.
Pada proses fotosintesis, karbon dioksida diubah menjadi karbohidrat yang kemudian dapat digunakan untuk mensintesis materi organik lainnya. Karbohidrat yang dihasilkan oleh fotosintesis ialah gula berkarbon tiga yang dinamai gliseraldehida 3-fosfat.menurut rozison (2009) Senyawa ini merupakan bahan dasar senyawa-senyawa lain yang digunakan langsung oleh organisme autotrof, misalnya glukosa, selulosa, dan amilum.

—  Peran sebagai bahan bakar dan nutrisi
Karbohidrat menyediakan kebutuhan dasar yang diperlukan tubuh makhluk hidup. Monosakarida, khususnya glokosa, merupakan nutrien utama sel. Misalnya, pada vertebrata, glukosa mengalir dalam aliran darah sehingga tersedia bagi seluruh sel tubuh. Sel-sel tubuh tersebut menyerap glukosa dan mengambil tenaga yang tersimpan di dalam molekul tersebut pada proses respirasi seluler untuk menjalankan sel-sel tubuh. Selain itu, kerangka karbon monosakarida juga berfungsi sebagai bahan baku untuk sintesis jenis molekul organik kecil lainnya, termasuk asam amino dan asam lemak.

—  Peran sebagai materi pembangun
Organisme membangun materi-materi kuat dari polisakarida struktural. Misalnya, selulosa ialah komponen utama dinding sel tumbuhan. Selulosa bersifat seperti serabut, liat, tidak larut di dalam air, dan ditemukan terutama pada tangkai, batang, dahan, dan semua bagian berkayu dari jaringan tumbuhan.Kayu terutama terbuat dari selulosa dan polisakarida lain, misalnya hemiselulosa dan pektin.
Pektin merupakan segolongan
polimer heterosakarida yang diperoleh dari dinding sel tumbuhan darat. Pertama kali diisolasi oleh Henri Braconnot tahun 1825. Wujud pektin yang diekstrak adalah bubuk putih hingga coklat terang. Pektin banyak dimanfaatkan pada industri pangan sebagai bahan perekat dan stabilizer (agar tidak terbentuk endapan).

—  Sedangkan Hemiselulosa merujuk pada polisakarida yang mengisi ruang antara serat-serat selulosa dalam dinding sel tumbuhan. Secara biokimiawi, hemiselulosa adalah semua polisakarida yang dapat diekstraksi dalah larutan basa (alkalis).



Minggu, 19 Mei 2013

PKN - Asas-asas Hukum Internasional

1. ASAS TERRITORIAL
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Maksudnya negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut berlaku hukum asing Internasional sepenuhnya. Prinsip ini lahir dari pendapat bahwa sebuah negara memiliki kewenangan absolut terhadap orang, benda, dan terhadap kejadian – kejadian di dalam wilayah sehingga dapat menjalankan yurisdiksinya terhadap siapa saja dalam semua jenis kasus hukum (kecuali dalam hal adanya kekebalan yurisdiksinya seperti yang berlaku pada diplomat asing). Dalam masalah yang diterapkan oleh Asas Teritorial ini mendapatkan penerapan yang akan menemui kesulitan dalam hal Tindakan Kriminal yang melibatkan antara 2 negara atu lebih di suatu negara tersebut.
Contoh  asas Territorial:
            Seseorang Pria menembakkan senjatanya di dalam wilayah negara Ruritania dan melewati batas negara tersebut sehingga mengenai pria lain dan terbunuh di negara Bloggovia. Dalam peristiwa ini adanya penembakkan yang terkena oleh seseorang, maka penyelesaia yang tepat yaitu Asas Teritorial yang mengenal 2 metode pelaksanaan yaitu secara Subyektif dan secara Obyektif.
2. ASAS KEBANGSAAN
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Maksudnya setiap warga negara di manapun dia berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan ektrateritorial, artinya hukum di negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya , walaupun berada di negara asing. Prinsip yang diberikan oleh Asas Kebangsaan ini memiliki sifat yang terbuka namun harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh suatu negara tersebut. Maka setiap warga negara yang ingin menetap di negara lain harus bisa menjadi warga negara yang sebelumnya untuk bisa menjaga dan memberikan hukum yang dipergunakan.
Contoh Asas Kebangsaan:
            Seseorang yang berkewarganegaraan Indonesia ingin mengikuti Pemilu di negara lain. Namun dengan itu harus bisa diberikan penjelasaan yang rinci untuk bisa mengatakan bahwa seseorang tersebut akan mengikuti Pemilu di dalam atau di luar negara tersebut. Maka penyelesaian yang tepat untuk penggunaan Asas kebangsaan ini adalah seseorang itu harus ditanya dan harus memilih untuk berkewarganegaraan Indonesia atau dinegara lain, dan harus bisa menyesuaikan diri dengan hukum yang sudah diterapkan oleh suatu negara tersebut. Dengan adanya Asas Kebangsaan ini maka warga negara harus bisa membentuk hukum yang sudah dibentuk kepada aturan yang ditetapkan oleh Presiden.
           
3. ASAS KEPENTINGAN UMUM
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara tertentu. Asas ini diperlukan untuk masyarakat dimana peristiwa yang menjadi beban untuk masyarakat setempat itu menjadi kepentingan bersama dalam mengatur dan melindungi setiap peristiwa yang sudah terjadi.
Contoh Asas Kepentingan Umum:
            Seseorang yang mendirikan bangunan secara Ilegal yang membuat masyarakat setempat menjadi resah dan kecewa dengan pembangunan secara Ilegal, serta penggunaan Helm berlogo SNI yang menjadi suatu beban masyarakat setempat untuk bisa menerapkan peraturan yang kecil menjadi  luar biasa.
            Dari masalah ini kita dapat mencegah dan juga menyelesaiakan dengan cara tepat dan juga diberikan suatu peringatan secara terus menerus untuk pembangunan secara Ilegal, dan juga harus bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan yang sudah ditempati. Tujuan Asas Kepentingan Umum adalah untuk mewujudkan suatu ketertiban, keamanan, dan kenyamanan seluruh masyarakat untuk bisa menjadi warga negara yang baik.
            Penggunaan Prinsip dari Asas Kepentingan Umum ini adalah ingin memberikan suatu apresiasi kepada masyarakat untuk menjalankan hukum yang sudah diberikan, tetapi hukuman yang dilakukan juga tidak akan terikat dengan apa yang sudah diberikan oleh suatu negara itu sendiri.
Sementara itu, dalam mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian antara negara-negara, maka setiap warga harus menaati asas-asas hukum internasional sebagai berikut.
—  Equality / asas persamaan derajat, yaitu bahwa di antara negara yang mengadakan hubungnan atau dapat dikatakan bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama.
—  Courtesy / asas kehormatan, yaitu bahwa antara negara-negara yang mengadakan hubungan harus saling menghormati.
—  Reciprocity / asas timbal balik, yaitu tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif.
—  Pacta sunt servada, yaitu setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan.
—  Rebus sig stantibus, yaitu asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar/ fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.


Olahraga - Jalan Cepat


Jalan Cepat
Jalan cepat adalah gerak maju dengan melangkah tanpa adanya hubungan terputus dengan tanah. Setiap kali melangkah kaki depan harus menyentuh tanah sebelum kaki belakang meninggalkan tanah. Saat melangkah satu kaki harus berada di tanah, maka kaki tersebut harus lurus/ lutut tidak bengkok dan tumpuan kaki dalam keadaan posisi tegak lurus.

TEKNIK

Perhatikan Togok
Saat bergerak maju badannya cenderung lebih condong kedepan atau kebelakang oleh karenanya untuk mempertahankan badan tetap tegak dan pundak jangan terangkat pada waktu lengan mengayun yang berakibat anggota badan bagian atas terasa cepat lelah.

Kepala
Saat gerakan maju seorang pejalan cepat sebagian besar menggelengkan kepalanya ke kiri dan ke kanan. namun gerakan tersebut hendaknya tidak mengganggu lajunya gerak jalan tersebut.

Kaki waktu melangkah
Kaki melangkah lurus ke depan satu garis dengan garis khayal dari badan si pejalan/ garis khayal di antara kedua ujung kaki (jari-jari) segaris, tidak ke luar atau ke dalam. pada saat menumpu tumit harus mendarat lebih dahulu terus bergerak ke arah depan secara teatur.

Lengan dan Bahu
Gerakan lengan mengayun dari muka ke belakang dan sikut ditekuk tidak kurang dari90ยบ kondisi ini dipertahankan dengan tidak mengganggu keseimbangan serta mengayun rileks.

Peraturan Perlombaan Jalan Cepat
Berjalan adalah: bergerak maju dengan melangkah, yang dilakuakan sedemikian rupa hingga terputus hubungan dengan tanah.Setiap kali melangkah, kaki depan harus menyetuh tanah sebelum kaki belakang meninggalkan tanah. Dalam periode satu langkah di mana satu kaki harus berada ditanah, maka kaki itu haus diluruskan (tidak bengkok pada lutut) dan kaki menumpu dalam posisi tegak lurus atau vetikal.

Penilaian diskualifikasi. Para juri atau wasit yang ditunjuk harus memilih salah seorang Ketua Wasit. Dan semua juri atau wasit harus mampu bertindak sebagai individu.
Dan bila menurut pendapat :
a. dua orang wasit atau juri, di mana salah seorang harus ketua wasit.atau
b. tiga orang juri atau wasit selain ketua wasit.
berpendapat bahwa bila cara berjalan seorang peserta tidak memenuhi persyaratan jalan cepat sesuai definisi diatas pada saat tertentu selama perlombaan, yang bersangkutan dinyatakan dis-kualifikasi, yang diberitahukan kepadanya secara langsung oleh wasit. dan diwasi langsung oleh IAAF atau diadakan atas izinya, tidak diperbolehakan adanya dua juri/ wasit berasal dari satu kewrganegaaan yang sama.
Ketentuan diskulifikasi yaitu peserta lomba yang mendorong, memotong dan menghalangi atlet peserta lain dan berakibat menghambat gerak laju peserta

Jika keadaan tidak memungkinkan untuk memberitahukan diskulifiksi pada peserta, maka dilakukan sesudah perlombaan berakhir.

pada lomba jalan cepat di lintasan (dalam stadion) seorang peserta yang didiskualifikasi harus secepatnya meninggalkan lintasan, sedang pada lomba jalan cepat di jalan umum, peserta yang didiskualifikasi harus segera melepaskan nomor dada yang dipakainya.
Disarankan untuk menggunkan bendera putih diancungkan sebagai tanda Peringatan dan juga untuk memberitahukan kepada petugas(Juri), peserta dan penonton bahwa pesarta tersebut didiskualifikasi.

Dalam perlombaan internasioanal dengan jarak lebih dari 20 km harus disediakan pos-pos penyegar(sponging point) oleh panitia maupun peserta sendiri, setiap jarak sesudah 5 km, 10 km, 15 km. Peserta didiskualifikasi bila mengambil/menerima penyegar diluar pos-pos yang telah ditentukan.

Untuk olimpiade atau Kejuaraan Daerah atau Regional, sirkuit untuk nomor 20 km jalan cepat harus maximum 3000 m dengan minimum 1500 m.

Setiap peserta harus mengirimkan formulir pendaftaranya untuk nomor lomba jalan cepat 50 km atau 30 mil(atau lebih) disertai surat keterangan dari dokter, setiap peserta harus bersedia diminta mengikuti tes jasmaniah (physical examination) oleh dokter yang ditunjuk oleh panitia.