Minggu, 19 Mei 2013

Olahraga - Jalan Cepat


Jalan Cepat
Jalan cepat adalah gerak maju dengan melangkah tanpa adanya hubungan terputus dengan tanah. Setiap kali melangkah kaki depan harus menyentuh tanah sebelum kaki belakang meninggalkan tanah. Saat melangkah satu kaki harus berada di tanah, maka kaki tersebut harus lurus/ lutut tidak bengkok dan tumpuan kaki dalam keadaan posisi tegak lurus.

TEKNIK

Perhatikan Togok
Saat bergerak maju badannya cenderung lebih condong kedepan atau kebelakang oleh karenanya untuk mempertahankan badan tetap tegak dan pundak jangan terangkat pada waktu lengan mengayun yang berakibat anggota badan bagian atas terasa cepat lelah.

Kepala
Saat gerakan maju seorang pejalan cepat sebagian besar menggelengkan kepalanya ke kiri dan ke kanan. namun gerakan tersebut hendaknya tidak mengganggu lajunya gerak jalan tersebut.

Kaki waktu melangkah
Kaki melangkah lurus ke depan satu garis dengan garis khayal dari badan si pejalan/ garis khayal di antara kedua ujung kaki (jari-jari) segaris, tidak ke luar atau ke dalam. pada saat menumpu tumit harus mendarat lebih dahulu terus bergerak ke arah depan secara teatur.

Lengan dan Bahu
Gerakan lengan mengayun dari muka ke belakang dan sikut ditekuk tidak kurang dari90ยบ kondisi ini dipertahankan dengan tidak mengganggu keseimbangan serta mengayun rileks.

Peraturan Perlombaan Jalan Cepat
Berjalan adalah: bergerak maju dengan melangkah, yang dilakuakan sedemikian rupa hingga terputus hubungan dengan tanah.Setiap kali melangkah, kaki depan harus menyetuh tanah sebelum kaki belakang meninggalkan tanah. Dalam periode satu langkah di mana satu kaki harus berada ditanah, maka kaki itu haus diluruskan (tidak bengkok pada lutut) dan kaki menumpu dalam posisi tegak lurus atau vetikal.

Penilaian diskualifikasi. Para juri atau wasit yang ditunjuk harus memilih salah seorang Ketua Wasit. Dan semua juri atau wasit harus mampu bertindak sebagai individu.
Dan bila menurut pendapat :
a. dua orang wasit atau juri, di mana salah seorang harus ketua wasit.atau
b. tiga orang juri atau wasit selain ketua wasit.
berpendapat bahwa bila cara berjalan seorang peserta tidak memenuhi persyaratan jalan cepat sesuai definisi diatas pada saat tertentu selama perlombaan, yang bersangkutan dinyatakan dis-kualifikasi, yang diberitahukan kepadanya secara langsung oleh wasit. dan diwasi langsung oleh IAAF atau diadakan atas izinya, tidak diperbolehakan adanya dua juri/ wasit berasal dari satu kewrganegaaan yang sama.
Ketentuan diskulifikasi yaitu peserta lomba yang mendorong, memotong dan menghalangi atlet peserta lain dan berakibat menghambat gerak laju peserta

Jika keadaan tidak memungkinkan untuk memberitahukan diskulifiksi pada peserta, maka dilakukan sesudah perlombaan berakhir.

pada lomba jalan cepat di lintasan (dalam stadion) seorang peserta yang didiskualifikasi harus secepatnya meninggalkan lintasan, sedang pada lomba jalan cepat di jalan umum, peserta yang didiskualifikasi harus segera melepaskan nomor dada yang dipakainya.
Disarankan untuk menggunkan bendera putih diancungkan sebagai tanda Peringatan dan juga untuk memberitahukan kepada petugas(Juri), peserta dan penonton bahwa pesarta tersebut didiskualifikasi.

Dalam perlombaan internasioanal dengan jarak lebih dari 20 km harus disediakan pos-pos penyegar(sponging point) oleh panitia maupun peserta sendiri, setiap jarak sesudah 5 km, 10 km, 15 km. Peserta didiskualifikasi bila mengambil/menerima penyegar diluar pos-pos yang telah ditentukan.

Untuk olimpiade atau Kejuaraan Daerah atau Regional, sirkuit untuk nomor 20 km jalan cepat harus maximum 3000 m dengan minimum 1500 m.

Setiap peserta harus mengirimkan formulir pendaftaranya untuk nomor lomba jalan cepat 50 km atau 30 mil(atau lebih) disertai surat keterangan dari dokter, setiap peserta harus bersedia diminta mengikuti tes jasmaniah (physical examination) oleh dokter yang ditunjuk oleh panitia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar