1. ASAS
TERRITORIAL
Asas ini didasarkan
pada kekuasaan negara atas daerahnya. Maksudnya negara melaksanakan hukum bagi
semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi terhadap semua barang
atau orang yang berada di luar wilayah tersebut berlaku hukum asing Internasional
sepenuhnya. Prinsip ini lahir dari pendapat bahwa sebuah negara memiliki
kewenangan absolut terhadap orang, benda, dan terhadap kejadian – kejadian di
dalam wilayah sehingga dapat menjalankan yurisdiksinya terhadap siapa saja
dalam semua jenis kasus hukum (kecuali dalam hal adanya kekebalan yurisdiksinya
seperti yang berlaku pada diplomat asing). Dalam masalah yang diterapkan oleh
Asas Teritorial ini mendapatkan penerapan yang akan menemui kesulitan dalam hal
Tindakan Kriminal yang melibatkan antara 2 negara atu lebih di suatu negara
tersebut.
Contoh asas
Territorial:
Seseorang Pria menembakkan
senjatanya di dalam wilayah negara Ruritania dan melewati batas negara tersebut
sehingga mengenai pria lain dan terbunuh di negara Bloggovia. Dalam peristiwa
ini adanya penembakkan yang terkena oleh seseorang, maka penyelesaia yang tepat
yaitu Asas Teritorial yang mengenal 2 metode pelaksanaan yaitu secara Subyektif
dan secara Obyektif.
2. ASAS
KEBANGSAAN
Asas ini didasarkan
pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Maksudnya setiap warga negara di
manapun dia berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini
mempunyai kekuatan ektrateritorial, artinya hukum di negara tersebut tetap
berlaku juga bagi warga negaranya , walaupun berada di negara asing. Prinsip
yang diberikan oleh Asas Kebangsaan ini memiliki sifat yang terbuka namun harus
memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh suatu negara tersebut. Maka
setiap warga negara yang ingin menetap di negara lain harus bisa menjadi warga
negara yang sebelumnya untuk bisa menjaga dan memberikan hukum yang
dipergunakan.
Contoh Asas Kebangsaan:
Seseorang yang berkewarganegaraan
Indonesia ingin mengikuti Pemilu di negara lain. Namun dengan itu harus bisa
diberikan penjelasaan yang rinci untuk bisa mengatakan bahwa seseorang tersebut
akan mengikuti Pemilu di dalam atau di luar negara tersebut. Maka penyelesaian
yang tepat untuk penggunaan Asas kebangsaan ini adalah seseorang itu harus
ditanya dan harus memilih untuk berkewarganegaraan Indonesia atau dinegara
lain, dan harus bisa menyesuaikan diri dengan hukum yang sudah diterapkan oleh
suatu negara tersebut. Dengan adanya Asas Kebangsaan ini maka warga negara
harus bisa membentuk hukum yang sudah dibentuk kepada aturan yang ditetapkan
oleh Presiden.
3. ASAS
KEPENTINGAN UMUM
Asas ini didasarkan
pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan
masyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan
dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak terikat
pada batas-batas wilayah suatu negara tertentu. Asas ini diperlukan untuk
masyarakat dimana peristiwa yang menjadi beban untuk masyarakat setempat itu
menjadi kepentingan bersama dalam mengatur dan melindungi setiap peristiwa yang
sudah terjadi.
Contoh Asas Kepentingan Umum:
Seseorang yang mendirikan bangunan
secara Ilegal yang membuat masyarakat setempat menjadi resah dan kecewa dengan pembangunan
secara Ilegal, serta penggunaan Helm berlogo SNI yang menjadi suatu beban
masyarakat setempat untuk bisa menerapkan peraturan yang kecil menjadi luar biasa.
Dari masalah ini kita dapat mencegah
dan juga menyelesaiakan dengan cara tepat dan juga diberikan suatu peringatan
secara terus menerus untuk pembangunan secara Ilegal, dan juga harus bisa
menyesuaikan diri dengan lingkungan yang sudah ditempati. Tujuan Asas
Kepentingan Umum adalah untuk mewujudkan suatu ketertiban, keamanan, dan kenyamanan
seluruh masyarakat untuk bisa menjadi warga negara yang baik.
Penggunaan
Prinsip dari Asas Kepentingan Umum
ini adalah ingin memberikan suatu apresiasi kepada masyarakat untuk menjalankan hukum
yang sudah diberikan, tetapi hukuman yang dilakukan juga tidak akan terikat
dengan apa yang sudah diberikan oleh suatu negara itu sendiri.
Sementara itu,
dalam mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian antara negara-negara,
maka setiap warga harus menaati asas-asas hukum internasional sebagai berikut.
Equality / asas persamaan derajat, yaitu bahwa di antara negara yang mengadakan
hubungnan atau dapat dikatakan bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan itu
berkedudukan sama.
Courtesy / asas kehormatan, yaitu bahwa antara negara-negara yang mengadakan
hubungan harus saling menghormati.
Reciprocity / asas timbal balik, yaitu tindakan suatu negara terhadap
negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun
positif.
Pacta sunt servada, yaitu setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati
oleh pihak-pihak yang mengadakan.
Rebus sig stantibus, yaitu asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang
mendasar/ fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.
bagus, keren semoga bermanfaat untuk semua orang jangan lupa lihat berita terbaru dibawah ini
BalasHapusKebijakan Kriminalisasi di Bidang Keuangan