Minggu, 19 Mei 2013

PKN - Asas-asas Hukum Internasional

1. ASAS TERRITORIAL
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Maksudnya negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut berlaku hukum asing Internasional sepenuhnya. Prinsip ini lahir dari pendapat bahwa sebuah negara memiliki kewenangan absolut terhadap orang, benda, dan terhadap kejadian – kejadian di dalam wilayah sehingga dapat menjalankan yurisdiksinya terhadap siapa saja dalam semua jenis kasus hukum (kecuali dalam hal adanya kekebalan yurisdiksinya seperti yang berlaku pada diplomat asing). Dalam masalah yang diterapkan oleh Asas Teritorial ini mendapatkan penerapan yang akan menemui kesulitan dalam hal Tindakan Kriminal yang melibatkan antara 2 negara atu lebih di suatu negara tersebut.
Contoh  asas Territorial:
            Seseorang Pria menembakkan senjatanya di dalam wilayah negara Ruritania dan melewati batas negara tersebut sehingga mengenai pria lain dan terbunuh di negara Bloggovia. Dalam peristiwa ini adanya penembakkan yang terkena oleh seseorang, maka penyelesaia yang tepat yaitu Asas Teritorial yang mengenal 2 metode pelaksanaan yaitu secara Subyektif dan secara Obyektif.
2. ASAS KEBANGSAAN
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Maksudnya setiap warga negara di manapun dia berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan ektrateritorial, artinya hukum di negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya , walaupun berada di negara asing. Prinsip yang diberikan oleh Asas Kebangsaan ini memiliki sifat yang terbuka namun harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh suatu negara tersebut. Maka setiap warga negara yang ingin menetap di negara lain harus bisa menjadi warga negara yang sebelumnya untuk bisa menjaga dan memberikan hukum yang dipergunakan.
Contoh Asas Kebangsaan:
            Seseorang yang berkewarganegaraan Indonesia ingin mengikuti Pemilu di negara lain. Namun dengan itu harus bisa diberikan penjelasaan yang rinci untuk bisa mengatakan bahwa seseorang tersebut akan mengikuti Pemilu di dalam atau di luar negara tersebut. Maka penyelesaian yang tepat untuk penggunaan Asas kebangsaan ini adalah seseorang itu harus ditanya dan harus memilih untuk berkewarganegaraan Indonesia atau dinegara lain, dan harus bisa menyesuaikan diri dengan hukum yang sudah diterapkan oleh suatu negara tersebut. Dengan adanya Asas Kebangsaan ini maka warga negara harus bisa membentuk hukum yang sudah dibentuk kepada aturan yang ditetapkan oleh Presiden.
           
3. ASAS KEPENTINGAN UMUM
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara tertentu. Asas ini diperlukan untuk masyarakat dimana peristiwa yang menjadi beban untuk masyarakat setempat itu menjadi kepentingan bersama dalam mengatur dan melindungi setiap peristiwa yang sudah terjadi.
Contoh Asas Kepentingan Umum:
            Seseorang yang mendirikan bangunan secara Ilegal yang membuat masyarakat setempat menjadi resah dan kecewa dengan pembangunan secara Ilegal, serta penggunaan Helm berlogo SNI yang menjadi suatu beban masyarakat setempat untuk bisa menerapkan peraturan yang kecil menjadi  luar biasa.
            Dari masalah ini kita dapat mencegah dan juga menyelesaiakan dengan cara tepat dan juga diberikan suatu peringatan secara terus menerus untuk pembangunan secara Ilegal, dan juga harus bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan yang sudah ditempati. Tujuan Asas Kepentingan Umum adalah untuk mewujudkan suatu ketertiban, keamanan, dan kenyamanan seluruh masyarakat untuk bisa menjadi warga negara yang baik.
            Penggunaan Prinsip dari Asas Kepentingan Umum ini adalah ingin memberikan suatu apresiasi kepada masyarakat untuk menjalankan hukum yang sudah diberikan, tetapi hukuman yang dilakukan juga tidak akan terikat dengan apa yang sudah diberikan oleh suatu negara itu sendiri.
Sementara itu, dalam mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian antara negara-negara, maka setiap warga harus menaati asas-asas hukum internasional sebagai berikut.
  Equality / asas persamaan derajat, yaitu bahwa di antara negara yang mengadakan hubungnan atau dapat dikatakan bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama.
  Courtesy / asas kehormatan, yaitu bahwa antara negara-negara yang mengadakan hubungan harus saling menghormati.
  Reciprocity / asas timbal balik, yaitu tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif.
  Pacta sunt servada, yaitu setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan.
  Rebus sig stantibus, yaitu asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar/ fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.


1 komentar:

  1. bagus, keren semoga bermanfaat untuk semua orang jangan lupa lihat berita terbaru dibawah ini

    Kebijakan Kriminalisasi di Bidang Keuangan

    BalasHapus